JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (15/5).
Secara tegas, PWI menyatakan bahwa “larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.
Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan dan informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” kata Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan.
Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.
Selain tiga materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, Tim Hukum PWI menilai masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai agar jangan sampai terjadi kriminalisasi pada pers nasional.
Materi tersebut ada dalam Daftar Isian Masalah yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada Badan Legislasi, Komisi I DPR RI, dan Menko Bidang Politik Hukum dan HAM.
“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan dan penjaga kemerdekaan pers,” demikian pernyataan resmi PWI Pusat. (pwipusat)