TANJUNGBALAI – Kemunculan media sosial dalam era digitalisasi harus dipahami oleh masyarakat bahwa keberadaannya tidak bisa disamakan dengan media siber (online).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Media Siber dan Multimedia Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Austin Tumengkol, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Siber dan Fungsi Kehumasan Pada Pemilihan (Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai) Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Singgie Tanjungbalai, Rabu (23/10).
Dalam acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai, Austin mewakili PWI Sumut membawakan materi tentang Media Siber dan Kehumasan. Kegiatan dibuka oleh Komisioner Bawaslu Tanjungbalai Nazmi Hidayat S didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Amri SH dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Selasa (22/10).
Austin menegaskan bahwa media siber tidak sama dengan media sosial. Salah satu indikatornya adalah produk yang dihasilkan oleh media siber (online) adalah berita, sedangkan produk di media sosial berupa informasi.
“Hanya saja, informasi yang muncul di medsos kerap langsung dikonsumsi oleh publik tanpa mengecek kebenarannya. Apalagi masyarakat mudah dipercaya dengan informasi yang disajikan medsos, padahal kontennya masih harus diuji keabsahan data dan kebenarannya,” sebut Austin yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Waspada Online.
“Setelah memahami perbedaannya, maka masyarakat pun diharapkan bisa lebih selektif dan cerdas dalam mengonsumsi informasi yang ada. Pastinya, berita yang muncul di media siber sudah pasti dapat dipertanggungjawabkan dan sudah diuji kebenarannya informasinya,” lanjutnya.
Selain perbedaan media siber dan medsos, Austin juga memaparkan fungsi dan manfaat Public Relations. Di akhir paparannya, Austin menjelaskan tentang media relations dan cyber public relations kepada puluhan peserta yang terdiri atas para Panwascam dan staf di Tanjungbalai.
Nazmi S Hidayat menambahkan pengawasan siber dalam tahapan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 merupakan hal yang krusial. Hal ini mengingat era digitalisasi telah melanda belahan dunia.
“Dalam era digitalisasi ini, platform media sosial kerap dijadikan opsi untuk melakukan kampanye para pasangan calon, tepatnya pada perhelatan pesta demokrasi Pilkada Serentak tahun ini,” kata Nazmi.
Menurutnya, perlu pengawasan khusus dengan membentuk tim di jajaran Bawaslu memantau akun yang digunakan untuk kampanye di seluruh platform media sosial sebagai bentuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan.
“Untuk menunjang tugas dan fungsi, serta amanah dan tanggung jawab, dalam meringankan beban kerja pada tahapan kampanye ini dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya kampanye langsung dan kampanye di medsos yang wajib diawasi dengan tetap menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” jelas Nazmi menegaskan.
Atas dasar itu, Bung Naz Sinaga sapaan akrab Nazmi menambahkan pentingnya pemahaman dan edukasi dalam pengelolaan dan pengawasan konten siber dan fungsi kehumasan Bawaslu pada tahapan yang sedang berjalan tersebut.
Selain PWI Sumut, Kapolres Tanjungbalai, dan Nazmi, pemateri kegiatan terdiri atas Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Eddy S Sormin dengan materi “Pengelolaan Informasi Menjadi Data” dan Kadis Kominfo Tanjungbalai terkait “Desk Pemilihan dan Kehumasan Dalam Penyampai Informasi Kepada Masyarakat”. (pwisumut)