MEDAN, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), IBN Wiswantanu, menerima kunjungan silaturahim Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) Farianda Putra Sinik beserta pengurus. Pertemuan silaturahim berlangsung di Ruang Tamu Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/12).
Rombongan PWI Sumut dihadiri Farianda Putra Sinik, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua Bidang Media Siber & Multimedia Austin Tumengkol, dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Proklamasi Naibaho.
Kajatisu IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Aswas RM Ari Prioagung, Aspidsus M Syarifuddin, para koordinator, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan. Wiswantanu menyampaikan beberapa capaian kinerja 2021 Kejati Sumut, mulai dari bidang intelijen, Pidsus, Datun serta bidang lainnya.
“Kami berharap PWI Sumut mendukung Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman dan menambah wawasan warga Sumut melihat sudah sampai sejauh mana penanganan hukum di Sumut,” katanya.
Wiswantanu mengungkapkan Kejaksaan Tinggi dan jajarannya sampai saat ini sudah membangun hubungan yang baik dengan para wartawan yang melakukan peliputan di satuan kerja kejaksaan yang ada di Sumut.
“Luar biasa kedatangan PWI Sumut, kolaborasi dengan wartawan akan kita tingkatkan. Untuk ke depannya, kita akan lebih baik lagi. Terima kasih sekali lagi atas kedatangan PWI Sumut,” katanya.
Farianda Putra Sinik berharap Kejati Sumut bisa bersinergi dengan PWI Sumut terutama dalam meningkatkan kompetensi wartawan yang bertugas di institusi kejaksaan.
“Untuk penanganan perkara pidana UU ITE misalnya, ada beberapa wartawan yang terjerat dengan pasal ini, karena salah dalam menulis berita. Harapan kita, Kejati Sumut bisa bersinergi memberikan pencerahan dan edukasi terhadap permasalahan ini,” katanya.
Farianad menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat terbuka dalam menjalin kerja sama terutama dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan dalam melakukan peliputan. Terutama dalam pemahaman terkait Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Saya juga berharap ada keterbukaan informasi dari Kejaksaan. Kalau terbuka, berita yang dimuat akan sesuai dengan fakta yang ada. Kami mohon nasihat dan perlindungan bapak untuk ke depannya serta terima kasih atas jamuannya,” pungkasnya. (pwi sumut)